Electronic Traffic Law Enforcement

Tilang Elektronik (ETLE)

Kamera ETLE memotret pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Tidak ada tawar-menawar di jalan: surat konfirmasi beserta bukti foto dikirim lewat Pos atau WhatsApp, dan denda dibayar langsung ke kas negara lewat kode BRIVA.

Penting

Konfirmasi 8 hari, bayar 15 hari

Dihitung sejak tanggal pelanggaran. Jika diabaikan, pajak kendaraan diblokir.

HARI 0
Pelanggaran terekam kamera
PALING LAMBAT HARI 8
Konfirmasi pelanggaran
PALING LAMBAT HARI 15
Bayar denda lewat BRIVA
JIKA DIABAIKAN
Pajak kendaraan diblokir
Cara kerja

Dari kamera sampai STNK Anda

LANGKAH 1

Kamera merekam pelanggaran beserta nomor polisi kendaraan.

LANGKAH 2

Petugas memeriksa ulang setiap rekaman sebelum surat dikirim.

LANGKAH 3

Surat konfirmasi dikirim lewat Pos ke alamat pada STNK, atau lewat WhatsApp bila nomor telepon tersedia.

LANGKAH 4

Pemilik mengonfirmasi lewat website (bisa scan barcode di halaman 3 surat) atau di Posko Gakkum ETLE, dalam 5 hari sejak surat atau WhatsApp diterima dan paling lambat 8 hari sejak pelanggaran.

LANGKAH 5

Setelah konfirmasi, Anda menerima SMS dari ETILANG berisi kode BRIVA dan nominal denda. Anda diberi waktu 7 hari untuk membayar, paling lambat 15 hari sejak pelanggaran.

LANGKAH 6

Jika tidak dikonfirmasi atau tidak dibayar, pajak kendaraan diblokir oleh Samsat. Blokir dibuka setelah pelanggaran dikonfirmasi dan denda dibayar.

Di Kalimantan Selatan

Dua jenis ETLE yang kami pakai

Kamera ETLE statis di persimpangan
REC

ETLE statis

Kamera tetap di persimpangan dan ruas jalan, dipantau dari Gedung RTMC Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru.

Jumlah dan lokasi kamera: 8 titik. Pal 6 (Jl. A. Yani Km 6); Liang Anggang Barat, Selatan, dan Timur (Jl. A. Yani Km 19); Simpang Mentari (Jl. Pangeran Samudra); Jl. Gubernur Soebardjo (Kayu Bawang); Jl. Gubernur Syarkawi (Gambut); Jl. Trikora (Landasan Ulin Selatan).

Petugas memegang perangkat ETLE mobile handheld
18 unit · Feb 2026

ETLE mobile handheld

Perangkat mirip ponsel yang dibawa petugas di lapangan. Ditlantas Polda Kalsel menerima 18 unit dari Korlantas pada Februari 2026.

PELANGGARAN YANG PALING SERING TEREKAM
Tanpa sabuk keselamatan
Tanpa helm
Menerobos lampu merah
Melawan arus
Berboncengan lebih dari satu
Main ponsel saat mengemudi
Langkah demi langkah

Cek dan konfirmasi pelanggaran

1

Buka konfirmasi-etle.polri.go.id.

2

Masukkan nomor referensi (ada di lembar ketiga surat konfirmasi) dan nomor polisi kendaraan.

3

Lengkapi identitas pelanggar (pengemudi saat kejadian) dan nomor HP yang bisa menerima SMS.

4

Tunggu SMS dari ETILANG berisi kode BRIVA dan nominal denda.

5

Bayar lewat ATM Bersama, teller Bank BRI, mobile banking (BRImo, BNI Mobile, Livin’, BCA mobile), atau kasir Indomaret, lalu simpan bukti bayarnya.

Dengan membayar lewat BRIVA, Anda tidak perlu menghadiri sidang. Jika ingin, Anda tetap boleh memilih hadir di sidang.

Kendaraan sudah dijual?

Tetap lakukan konfirmasi dan cantumkan identitas serta nomor HP pembeli yang valid.

Tidak bisa online?

Datang ke Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kalsel di Gedung RTMC, Jl. A. Yani Km 21,200, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru 70722. Layanan Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WITA. Bisa juga menghubungi Call Center Gakkum 0811-4000-9110.

Waspada penipuan

Pembayaran denda resmi hanya lewat kode BRIVA. Jangan membuka file aplikasi (APK) dari pesan yang mengaku surat tilang. Jangan pernah mentransfer denda ke rekening pribadi siapa pun.

UU No. 22 Tahun 2009

Denda tilang

PelanggaranPasalDenda paling banyak
Tidak memiliki SIM281Rp1.000.000
Main ponsel atau mengemudi tidak wajar283Rp750.000
Tidak membawa STNK288 ayat 1Rp500.000
Tanpa pelat nomor atau pelat tidak sah280Rp500.000
Menerobos lampu merah287 ayat 2Rp500.000
Melanggar rambu atau marka, termasuk melawan arus287 ayat 1Rp500.000
Melebihi batas kecepatan287 ayat 5Rp500.000
Tidak dapat menunjukkan SIM288 ayat 2Rp250.000
Tidak memakai helm SNI (pengendara atau penumpang)291Rp250.000
Tidak memakai sabuk keselamatan289Rp250.000
Motor membonceng lebih dari satu penumpang292Rp250.000
Motor tidak laik jalan (spion, lampu, klakson, knalpot)285 ayat 1Rp250.000
Motor tanpa lampu utama pada siang hari293 ayat 2Rp100.000

Angka di atas adalah batas denda tertinggi. Besaran akhirnya diputuskan hakim.

Ditilang petugas di jalan? Tidak ada "uang damai".

Petugas akan mencatat pelanggaran Anda dan memberikan bukti tilang. Bayar denda hanya lewat kanal resmi. Jika ada yang meminta uang damai, tolak dan laporkan.