Kamera ETLE memotret pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Tidak ada tawar-menawar di jalan: surat konfirmasi beserta bukti foto dikirim lewat Pos atau WhatsApp, dan denda dibayar langsung ke kas negara lewat kode BRIVA.
Dihitung sejak tanggal pelanggaran. Jika diabaikan, pajak kendaraan diblokir.
HARI 0
Pelanggaran terekam kamera
PALING LAMBAT HARI 8
Konfirmasi pelanggaran
PALING LAMBAT HARI 15
Bayar denda lewat BRIVA
JIKA DIABAIKAN
Pajak kendaraan diblokir
Cara kerja
Dari kamera sampai STNK Anda
LANGKAH 1
Kamera merekam pelanggaran beserta nomor polisi kendaraan.
LANGKAH 2
Petugas memeriksa ulang setiap rekaman sebelum surat dikirim.
LANGKAH 3
Surat konfirmasi dikirim lewat Pos ke alamat pada STNK, atau lewat WhatsApp bila nomor telepon tersedia.
LANGKAH 4
Pemilik mengonfirmasi lewat website (bisa scan barcode di halaman 3 surat) atau di Posko Gakkum ETLE, dalam 5 hari sejak surat atau WhatsApp diterima dan paling lambat 8 hari sejak pelanggaran.
LANGKAH 5
Setelah konfirmasi, Anda menerima SMS dari ETILANG berisi kode BRIVA dan nominal denda. Anda diberi waktu 7 hari untuk membayar, paling lambat 15 hari sejak pelanggaran.
LANGKAH 6
Jika tidak dikonfirmasi atau tidak dibayar, pajak kendaraan diblokir oleh Samsat. Blokir dibuka setelah pelanggaran dikonfirmasi dan denda dibayar.
Di Kalimantan Selatan
Dua jenis ETLE yang kami pakai
REC
ETLE statis
Kamera tetap di persimpangan dan ruas jalan, dipantau dari Gedung RTMC Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru.
Jumlah dan lokasi kamera: 8 titik. Pal 6 (Jl. A. Yani Km 6); Liang Anggang Barat, Selatan, dan Timur (Jl. A. Yani Km 19); Simpang Mentari (Jl. Pangeran Samudra); Jl. Gubernur Soebardjo (Kayu Bawang); Jl. Gubernur Syarkawi (Gambut); Jl. Trikora (Landasan Ulin Selatan).
18 unit · Feb 2026
ETLE mobile handheld
Perangkat mirip ponsel yang dibawa petugas di lapangan. Ditlantas Polda Kalsel menerima 18 unit dari Korlantas pada Februari 2026.
PELANGGARAN YANG PALING SERING TEREKAM
Tanpa sabuk keselamatan
Tanpa helm
Menerobos lampu merah
Melawan arus
Berboncengan lebih dari satu
Main ponsel saat mengemudi
Langkah demi langkah
Cek dan konfirmasi pelanggaran
1
Buka konfirmasi-etle.polri.go.id.
2
Masukkan nomor referensi (ada di lembar ketiga surat konfirmasi) dan nomor polisi kendaraan.
3
Lengkapi identitas pelanggar (pengemudi saat kejadian) dan nomor HP yang bisa menerima SMS.
4
Tunggu SMS dari ETILANG berisi kode BRIVA dan nominal denda.
5
Bayar lewat ATM Bersama, teller Bank BRI, mobile banking (BRImo, BNI Mobile, Livin’, BCA mobile), atau kasir Indomaret, lalu simpan bukti bayarnya.
Dengan membayar lewat BRIVA, Anda tidak perlu menghadiri sidang. Jika ingin, Anda tetap boleh memilih hadir di sidang.
Tetap lakukan konfirmasi dan cantumkan identitas serta nomor HP pembeli yang valid.
Tidak bisa online?
Datang ke Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kalsel di Gedung RTMC, Jl. A. Yani Km 21,200, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru 70722. Layanan Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WITA. Bisa juga menghubungi Call Center Gakkum 0811-4000-9110.
Waspada penipuan
Pembayaran denda resmi hanya lewat kode BRIVA. Jangan membuka file aplikasi (APK) dari pesan yang mengaku surat tilang. Jangan pernah mentransfer denda ke rekening pribadi siapa pun.
UU No. 22 Tahun 2009
Denda tilang
Pelanggaran
Pasal
Denda paling banyak
Tidak memiliki SIM
281
Rp1.000.000
Main ponsel atau mengemudi tidak wajar
283
Rp750.000
Tidak membawa STNK
288 ayat 1
Rp500.000
Tanpa pelat nomor atau pelat tidak sah
280
Rp500.000
Menerobos lampu merah
287 ayat 2
Rp500.000
Melanggar rambu atau marka, termasuk melawan arus
287 ayat 1
Rp500.000
Melebihi batas kecepatan
287 ayat 5
Rp500.000
Tidak dapat menunjukkan SIM
288 ayat 2
Rp250.000
Tidak memakai helm SNI (pengendara atau penumpang)
291
Rp250.000
Tidak memakai sabuk keselamatan
289
Rp250.000
Motor membonceng lebih dari satu penumpang
292
Rp250.000
Motor tidak laik jalan (spion, lampu, klakson, knalpot)
285 ayat 1
Rp250.000
Motor tanpa lampu utama pada siang hari
293 ayat 2
Rp100.000
Angka di atas adalah batas denda tertinggi. Besaran akhirnya diputuskan hakim.
Ditilang petugas di jalan? Tidak ada "uang damai".
Petugas akan mencatat pelanggaran Anda dan memberikan bukti tilang. Bayar denda hanya lewat kanal resmi. Jika ada yang meminta uang damai, tolak dan laporkan.