Bea balik nama kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru. Yang tetap dibayar: PNBP STNK, pelat nomor, dan BPKB baru, PKB tahun berjalan, serta SWDKLLJ. Dengan balik nama, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama setiap bayar pajak.