Panduan darurat

Panduan Saat Terjadi Kecelakaan

Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Langkah yang tepat di menit-menit pertama bisa menyelamatkan nyawa. Halaman ini memandu Anda dari saat kejadian sampai mengurus santunan.

Menit pertama

Yang harus dilakukan di lokasi

Segitiga pengaman dipasang di belakang kendaraan
LANGKAH 1

Amankan lokasi

Nyalakan lampu hazard dan pasang segitiga pengaman di belakang kendaraan.

LANGKAH 2

Jaga keselamatan diri

Menepi dari lajur yang ramai sebelum menolong.

LANGKAH 3

Telepon 110

Sebutkan lokasi, jumlah korban, dan kondisi korban.

LANGKAH 4

Tolong korban dengan hati-hati

Jangan memindahkan korban yang mungkin cedera leher atau punggung, kecuali ada bahaya lain seperti api.

LANGKAH 5

Abadikan kejadian

Foto posisi kendaraan dan lokasi dari beberapa sudut. Jika ada korban, biarkan posisi kendaraan untuk pemeriksaan petugas.

LANGKAH 6

Catat data penting

Nama, nomor HP, dan nomor polisi pihak lain, serta kontak saksi.

LANGKAH 7

Tunggu petugas

Berikan keterangan dengan jujur.

UU No. 22 Tahun 2009

Kewajiban menurut undang-undang

PASAL 231

Pengemudi yang terlibat

Wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, melapor ke kantor polisi terdekat, dan memberi keterangan.

PASAL 312

Tabrak lari

Meninggalkan lokasi tanpa alasan yang patut diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

PASAL 232

Warga yang melihat

Diminta menolong korban dan melapor ke polisi.

Laporan polisi

Gratis

Dibutuhkan untuk klaim santunan Jasa Raharja dan asuransi. Mintalah di unit kecelakaan (Laka) Satlantas Polres tempat kejadian.

Korban tabrak lari?

Catat nomor polisi, warna, dan jenis kendaraan pelaku. Segera lapor ke 110 atau SPKT terdekat. Rekaman CCTV atau kamera dasbor sangat membantu.

Santunan

Santunan Jasa Raharja

Menjamin korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki yang ditabrak. Untuk kecelakaan tunggal, biaya perawatan umumnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Korban meninggal dunia (untuk ahli waris)

Rp 0

Cacat tetap, sesuai tingkat cacat

paling banyak
Rp50.000.000

Biaya perawatan (kecelakaan darat)

paling banyak
Rp20.000.000

Pertolongan pertama (P3K)

paling banyak
Rp1.000.000

Biaya penguburan (korban tanpa ahli waris)

 
Rp4.000.000

Dasar: PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017.

Berkas klaim

Cara mengajukan: datang ke kantor Jasa Raharja atau lewat aplikasi JRku (ada fitur Lapor Laka). Ajukan paling lambat 6 bulan setelah kecelakaan. Gratis, tanpa perantara.

KANTOR WILAYAH KALSEL

Jasa Raharja

Jl. A. Yani Km 4,5 No. 35, Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin