Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Langkah yang tepat di menit-menit pertama bisa menyelamatkan nyawa. Halaman ini memandu Anda dari saat kejadian sampai mengurus santunan.
Nyalakan lampu hazard dan pasang segitiga pengaman di belakang kendaraan.
LANGKAH 2
Jaga keselamatan diri
Menepi dari lajur yang ramai sebelum menolong.
LANGKAH 3
Telepon 110
Sebutkan lokasi, jumlah korban, dan kondisi korban.
LANGKAH 4
Tolong korban dengan hati-hati
Jangan memindahkan korban yang mungkin cedera leher atau punggung, kecuali ada bahaya lain seperti api.
LANGKAH 5
Abadikan kejadian
Foto posisi kendaraan dan lokasi dari beberapa sudut. Jika ada korban, biarkan posisi kendaraan untuk pemeriksaan petugas.
LANGKAH 6
Catat data penting
Nama, nomor HP, dan nomor polisi pihak lain, serta kontak saksi.
LANGKAH 7
Tunggu petugas
Berikan keterangan dengan jujur.
UU No. 22 Tahun 2009
Kewajiban menurut undang-undang
PASAL 231
Pengemudi yang terlibat
Wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, melapor ke kantor polisi terdekat, dan memberi keterangan.
PASAL 312
Tabrak lari
Meninggalkan lokasi tanpa alasan yang patut diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
PASAL 232
Warga yang melihat
Diminta menolong korban dan melapor ke polisi.
Laporan polisi
Gratis
Dibutuhkan untuk klaim santunan Jasa Raharja dan asuransi. Mintalah di unit kecelakaan (Laka) Satlantas Polres tempat kejadian.
Korban tabrak lari?
Catat nomor polisi, warna, dan jenis kendaraan pelaku. Segera lapor ke 110 atau SPKT terdekat. Rekaman CCTV atau kamera dasbor sangat membantu.
Santunan
Santunan Jasa Raharja
Menjamin korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki yang ditabrak. Untuk kecelakaan tunggal, biaya perawatan umumnya ditanggung BPJS Kesehatan.
Korban meninggal dunia (untuk ahli waris)
Rp0
Cacat tetap, sesuai tingkat cacat
paling banyak
Rp50.000.000
Biaya perawatan (kecelakaan darat)
paling banyak
Rp20.000.000
Pertolongan pertama (P3K)
paling banyak
Rp1.000.000
Biaya penguburan (korban tanpa ahli waris)
Rp4.000.000
Dasar: PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017.
Berkas klaim
Laporan polisi kecelakaan.
KTP korban dan KTP ahli waris.
Kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit (korban luka).
Surat keterangan cacat tetap dari dokter (korban cacat).
Surat kematian, kartu keluarga, dan surat nikah atau akta kelahiran (korban meninggal).
Cara mengajukan: datang ke kantor Jasa Raharja atau lewat aplikasi JRku (ada fitur Lapor Laka). Ajukan paling lambat 6 bulan setelah kecelakaan. Gratis, tanpa perantara.
KANTOR WILAYAH KALSEL
Jasa Raharja
Jl. A. Yani Km 4,5 No. 35, Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin