SIM adalah bukti bahwa Anda sehat, paham aturan, dan terampil mengemudi. Cek golongan SIM yang tepat, berkas yang perlu dibawa, biaya resmi, dan lokasi layanan terdekat.
SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal terbit.
Langkah 1
Pilih golongan SIM
Sesuaikan dengan kendaraan yang akan Anda kemudikan dan usia Anda.
SIM A
Mobil penumpang dan barang pribadi, berat maksimal 3.500 kg
17
tahun min.
SIM A Umum
Mobil angkutan umum, berat maksimal 3.500 kg
20
tahun min.
SIM B I
Mobil penumpang atau barang di atas 3.500 kg
20
tahun min.
SIM B I Umum
Angkutan umum di atas 3.500 kg
22
tahun min.
SIM B II
Alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan gandengan
21
tahun min.
SIM B II Umum
Kendaraan golongan B II untuk angkutan umum
23
tahun min.
SIM C
Sepeda motor sampai 250 cc
17
tahun min.
SIM C I
Sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc
18
tahun min.
SIM C II
Sepeda motor di atas 500 cc
19
tahun min.
SIM D
Sepeda motor khusus penyandang disabilitas
17
tahun min.
SIM D I
Mobil khusus penyandang disabilitas
17
tahun min.
Dasar hukum: Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Langkah 2
Biaya resmi (PNBP)
PNBP adalah biaya resmi yang langsung masuk kas negara.
Terakhir diperbarui: [tanggal]
SIM A & B
Biaya resmi
A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum
SIM baru
Rp120.000
Perpanjangan
Rp80.000
SIM C
Paling banyak dicari
C, C I, C II
SIM baru
Rp100.000
Perpanjangan
Rp75.000
SIM D
Biaya resmi
D, D I
SIM baru
Rp50.000
Perpanjangan
Rp30.000
SIM Internasional
Biaya resmi
Untuk mengemudi di luar negeri
SIM baru
Rp250.000
Perpanjangan
Rp225.000
Biaya di luar PNBP. Tes kesehatan dan tes psikologi dibayar terpisah kepada penyelenggaranya, yaitu [tarif tes kesehatan] dan [tarif tes psikologi]. Asuransi kecelakaan diri bersifat sukarela, bukan kewajiban. Dasar tarif: PP No. 76 Tahun 2020.
Tidak ada jalur khusus.Tidak ada “SIM tanpa tes” atau biaya tambahan di luar ketentuan. Jika ada yang menawarkan, tolak dan laporkan lewat halaman Kontak.
Langkah 3
Syarat SIM baru
Siapkan semua berkas ini sebelum berangkat ke Satpas.
1
KTP elektronik asli dan fotokopinya.
2
Usia sesuai golongan SIM yang dimohon.
3
Formulir pendaftaran, diisi di loket atau lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
4
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter, atau hasil tes kesehatan online e-Rikkes.
5
Surat lulus tes psikologi, atau hasil tes psikologi online e-PPsi.
6
Sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi. Jika belajar sendiri, lampirkan surat verifikasi kompetensi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
7
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN), sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023 dan diterapkan bertahap.
Langkah 4
Alur membuat SIM baru
LANGKAH 1
Daftar di loket Satpas atau lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
LANGKAH 2
Jalani tes kesehatan dan tes psikologi.
LANGKAH 3
Serahkan berkas, lalu ambil sidik jari dan foto.
LANGKAH 4
Bayar PNBP melalui bank atau kanal pembayaran resmi. Simpan bukti bayarnya.
LANGKAH 5
Ikuti ujian teori.
LANGKAH 6
Ikuti ujian praktik.
LANGKAH 7
SIM dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Belum lulus ujian? Anda bisa mengulang sesuai jadwal yang diberikan petugas Satpas.
Perpanjangan
Perpanjang sebelum masa berlaku habis
Idealnya 3 sampai 14 hari sebelum habis. Jika sudah lewat, walau hanya satu hari, Anda wajib membuat SIM baru lengkap dengan ujian.
Berkas yang dibawa
KTP elektronik asli dan fotokopinya.
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
Surat keterangan sehat jasmani dan hasil tes psikologi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (penerapan bertahap).
Tempat perpanjangan
Satpas Polres / Polresta
SIM Keliling (SIM A dan C)
Aplikasi Digital Korlantas Polri
TANPA ANTRE
Perpanjang SIM dari HP
1
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu verifikasi data diri Anda.
2
Siapkan foto e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto terbaru.
3
Kerjakan tes kesehatan dan tes psikologi online. Hasilnya otomatis terhubung ke permohonan.
4
Pilih menu SIM, lalu Perpanjangan SIM, dan isi datanya.
5
Bayar lewat nomor virtual account yang muncul.
6
Satpas memeriksa data Anda, lalu mencetak SIM.
7
Pilih SIM dikirim ke alamat Anda atau diambil sendiri.
Aplikasi yang sama juga bisa dipakai untuk mengecek keaslian SIM.
SIM Keliling
Perpanjang SIM A dan C di dekat Anda
SIM Keliling hadir di titik ramai seperti terminal, pasar, dan halaman masjid, di hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalsel.
Yang dibawa: KTP asli dan SIM asli, masing-masing dengan 3 lembar fotokopi, plus stopmap.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Cek jadwal terbaru di tabel ini atau di Instagram Satlantas wilayah Anda sebelum berangkat.
Hari
Wilayah
Lokasi
Jam (WITA)
Jumat
Kota Banjarmasin
Depan pintu masuk Masjid Sabilal Muhtadin
09.00–11.00
Sabtu
Kota Banjarmasin
Siring Menara Pandang
09.00–12.00
[hari]
[kabupaten/kota]
[lokasi]
[jam]
Lokasi
Lokasi Satpas di Kalimantan Selatan
Alamat, jam buka, dan nomor kontak: [data tiap Satpas].
Kota Banjarmasin
Satlantas Polresta Banjarmasin
Kota Banjarbaru
Satlantas Polres Banjarbaru
Kab. Banjar (Martapura)
Satlantas Polres Banjar
Kab. Barito Kuala (Marabahan)
Satlantas Polres Barito Kuala
Kab. Tapin (Rantau)
Satlantas Polres Tapin
Kab. Hulu Sungai Selatan (Kandangan)
Satlantas Polres HSS
Kab. Hulu Sungai Tengah (Barabai)
Satlantas Polres HST
Kab. Hulu Sungai Utara (Amuntai)
Satlantas Polres HSU
Kab. Balangan (Paringin)
Satlantas Polres Balangan
Kab. Tabalong (Tanjung)
Satlantas Polres Tabalong
Kab. Tanah Laut (Pelaihari)
Satlantas Polres Tanah Laut
Kab. Tanah Bumbu (Batulicin)
Satlantas Polres Tanah Bumbu
Kab. Kotabaru
Satlantas Polres Kotabaru
SIM HILANG ATAU RUSAK
Urus penggantinya di Satpas
Untuk SIM yang hilang, minta dulu surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. Bawa surat itu (atau SIM yang rusak), KTP asli, serta hasil tes kesehatan dan psikologi ke Satpas. Biaya: [tarif penggantian SIM].
Informasi syarat dan tarif di website ini mengacu pada peraturan yang berlaku per [tanggal]. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian, tanyakan langsung kepada petugas di lokasi layanan.