Layanan Regident

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB adalah bukti sah bahwa kendaraan itu milik Anda. Simpan di tempat aman, karena BPKB dibutuhkan saat menjual kendaraan, menjaminkannya, atau mengganti STNK lima tahunan.

Layanan

Layanan yang tersedia

BIAYA RESMI (PNBP)
Biaya resmi

Penerbitan BPKB baru atau ganti pemilik

Roda 2 atau 3
Rp225.000
Roda 4 atau lebih
Rp375.000

Bayar hanya di loket bank resmi dan simpan bukti setornya. Dasar tarif: PP No. 76 Tahun 2020.

Persiapan

Berkas yang disiapkan

Pilih keperluan Anda untuk melihat berkas utamanya.

Membawa berkas orang lain? Sertakan surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa.

BPKB kendaraan baru

Alur

Alur pelayanan BPKB

Senin–Jumat, pukul [jam buka]–[jam tutup] WITA

1

Ambil nomor antrean dan serahkan berkas di loket pendaftaran.

2

Petugas memeriksa berkas dan hasil cek fisik kendaraan.

3

Bayar PNBP di loket bank.

4

Terima tanda terima beserta jadwal pengambilan BPKB.

5

Ambil BPKB sesuai jadwal dengan membawa tanda terima dan KTP asli.

Ruang bermain anak di Gedung Pelayanan BPKB

Datang bersama anak?

Gedung Pelayanan BPKB menyediakan ruang bermain yang didampingi Polwan, jadi Anda bisa mengurus berkas dengan tenang.

MENGENAL e-BPKB

Tetap berbentuk buku, kini dengan chip RFID dan kode QR

Korlantas Polri mulai menerapkan e-BPKB secara bertahap sejak 2025 dan menargetkannya berlaku menyeluruh pada 2028, agar lebih sulit dipalsukan.

BPKB lama Anda tetap sah. Tidak perlu menukarnya sampai ada pengumuman resmi.

Tips

Tips membeli kendaraan bekas

Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di BPKB, STNK, dan fisik kendaraan.

Pastikan nama dan alamat di BPKB sama dengan di STNK.

Minta kuitansi jual beli bermeterai, lalu segera urus balik nama.

Informasi syarat dan tarif di website ini mengacu pada peraturan yang berlaku per [tanggal]. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian, tanyakan langsung kepada petugas di lokasi layanan.