BPKB adalah bukti sah bahwa kendaraan itu milik Anda. Simpan di tempat aman, karena BPKB dibutuhkan saat menjual kendaraan, menjaminkannya, atau mengganti STNK lima tahunan.
Penerbitan BPKB baru atau ganti pemilik
Bayar hanya di loket bank resmi dan simpan bukti setornya. Dasar tarif: PP No. 76 Tahun 2020.
Pilih keperluan Anda untuk melihat berkas utamanya.
Membawa berkas orang lain? Sertakan surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa.
Senin–Jumat, pukul [jam buka]–[jam tutup] WITA
Ambil nomor antrean dan serahkan berkas di loket pendaftaran.
Petugas memeriksa berkas dan hasil cek fisik kendaraan.
Bayar PNBP di loket bank.
Terima tanda terima beserta jadwal pengambilan BPKB.
Ambil BPKB sesuai jadwal dengan membawa tanda terima dan KTP asli.
Gedung Pelayanan BPKB menyediakan ruang bermain yang didampingi Polwan, jadi Anda bisa mengurus berkas dengan tenang.
Korlantas Polri mulai menerapkan e-BPKB secara bertahap sejak 2025 dan menargetkannya berlaku menyeluruh pada 2028, agar lebih sulit dipalsukan.
BPKB lama Anda tetap sah. Tidak perlu menukarnya sampai ada pengumuman resmi.
Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di BPKB, STNK, dan fisik kendaraan.
Pastikan nama dan alamat di BPKB sama dengan di STNK.
Minta kuitansi jual beli bermeterai, lalu segera urus balik nama.
Informasi syarat dan tarif di website ini mengacu pada peraturan yang berlaku per [tanggal]. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian, tanyakan langsung kepada petugas di lokasi layanan.